WALAU KEDUANYA MERUPAKAN SERTIFIKAT
Pada dasarnya antara HGB dan SHM adalah bukti kepemilikan yang sah dan buku sertifikatnya pun sama.
Hanya saja yang membedakan di jangka waktu kepemilikannya.
- Sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) memiliki jangka waktu kepemilikan yang tercantum di dalam buku sertifikat, biasanya berlaku selama 20 tahun dan wajib di perpanjang setelah jangka waktu tersebut habis.
- Sertifikat SHM (Hak Milik) Bentuk buku sertifikatnya sama dengan HGB, Hanya saja untuk SHM tidak ada masa berlaku sertifikat atau dengan kata lain berlaku selamanya.
Bisa gak sertifikat HGB di rubah menjadi SHM? Tentu bisa...
Untuk kalian yang mau melakukan peningkatan serifikat HGB ke SHM kalian cukup datang ke Badan Pertanahan Nasional dengan membawa sertifikat asli dan data diri. atau kalian bisa mengurus melalui notaris dengan biaya yang di tentukan oleh pihak notaris.
dan untuk kalian yang KPR peningkatan sertifikat dapat dilakukan setelah KPR nya lunas.